Category: Blog

Your blog category

  • Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

    Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

     Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

    Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini disampaikan demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan, jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.

    “Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki, (10/07).

    Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik. Karena itu kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.

    Menurut Hengki, pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan. Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.

    “CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.

    Dia mengatakan, pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya. Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

    “CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses,” tutup Hengki Seprihadi.

  • Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

    Jampidsus Febrie Diminta Mundur Demi Jaga Marwah Kejagung dan Pemerintahan Prabowo

    
					Jampidsus Febrie Diminta Mundur (Sumber: Center of Energy and Resources Indonesia/ CERI)

    Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini disampaikan demi menjaga kehormatan Kejaksaan Agung, independensi proses penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengatakan, jabatan Jampidsus merupakan posisi strategis yang menjadi ujung tombak Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Karena itu, pejabat yang menduduki jabatan tersebut harus memiliki integritas yang tidak diragukan dan mampu menjaga kepercayaan publik.

    “Ketika muncul dugaan hukum yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum terhadap seorang pejabat yang memegang jabatan strategis, maka langkah yang paling bijaksana adalah mengundurkan diri agar proses hukum dapat berjalan secara independen, objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan maupun intervensi,” kata Hengki, (10/07).

    Menurut Hengki, perkembangan penyelidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi, telah menjadi perhatian publik. Karena itu kasus ini harus dituntaskan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “CERI mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk pengakuan bersalah, melainkan sikap kenegarawanan dan tanggung jawab moral,” ujarnya.

    Menurut Hengki, pembuktian atas dugaan yang sedang diproses sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan diuji di pengadilan. Hengki menegaskan, desakan tersebut juga bertujuan menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.

    “CERI berpandangan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah penting untuk menjaga kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo. Jangan sampai polemik yang berkembang terkait dugaan yang sedang diproses aparat penegak hukum menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum,” katanya.

    Dia mengatakan, pemerintah harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum,” katanya. Menurut Hengki, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum hanya dapat dipertahankan apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

    “CERI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang berlaku. Namun demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung, independensi penegakan hukum, serta kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo, kami mendesak Saudara Febrie Adriansyah mengambil langkah terhormat dengan mengundurkan diri dari jabatannya sampai terdapat kepastian hukum atas perkara yang sedang diproses,” tutup Hengki Seprihadi.

  • Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

    Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

    Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.

    Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.

  • Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.

    Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.

  • Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

    Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

    Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.

    Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.

  • Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.

    Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.

  • Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pengakuan jampidsus atas kepemilikan rumah pribadi di sentul yang baru saja dilakukan TKP oleh tim kortastipikor dan polda metro jaya dengan melakukan tindakan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berupa temuan yang menggegerkan publik 74 kg emas dan uang ratusan milyar merupakan fakta hukum adanya penyimpangan hukum abuse of power oleh aparat penegak hukum yang tidak memiliki alasan pembenaran apapun dan tidak terdapat landasan hukum apapun yang membenarkan seorang pejabat tinggi penegak hukum menyimpan dan menutupi adanya uang dan emas yang jumlahnya sangat fantastis yang tidak wajar. Tindakan tersebut merupakan kejahatan hukum yang wajib dimintai pertanggungjawabannya.

    Kondisi yang memprihatinkan ini perlu mendesak jampidsus dengan gentleman mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Dan negara hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakan hukum meskipun pelakunya adalah aparat penegak hukum.

  • Habiburokhman Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

    Habiburokhman Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, independensi, dan keadilan agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

    “Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

    Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai pengusutan perkara harus berjalan sesuai prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

    “Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen,” tegasnya.

    Habiburokhman juga menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih karena korupsi di sektor batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.

    “Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada periode 2018–2026.

    Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

  • Habiburokhman Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

    Habiburokhman Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, independensi, dan keadilan agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

    “Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

    Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai pengusutan perkara harus berjalan sesuai prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

    “Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen,” tegasnya.

    Habiburokhman juga menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih karena korupsi di sektor batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.

    “Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada periode 2018–2026.

    Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

  • Habiburokhman Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

    Habiburokhman Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungannya kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, independensi, dan keadilan agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.

    “Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

    Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai pengusutan perkara harus berjalan sesuai prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.

    “Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen,” tegasnya.

    Habiburokhman juga menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih karena korupsi di sektor batu bara tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.

    “Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batubara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batubara pada periode 2018–2026.

    Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun.